KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming untuk hadir pada panggilan pemeriksaan. KPK memperingatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membolehkan penyidik menjemput paksa.
“Dua kali dipanggil tidak hadir, penyidik punya kewenangan menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Alex menuturkan lembaganya akan menangani kasus ini sesuai aturan dalam KUHAP. Dia berharap sikap kooperatif dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Baca Juga:Kasus Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupiPabrik Narkotika Jenis Sabu di Perumahan Mewah Batam, Mantan Polisi Malaysia Ditangkap
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini diduga bermula dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang mendapatkan pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari. Peralihan IUP ini sebenarnya dilarang.
PT PCN diduga memberikan sejumlah uang kepada PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya. Kedua perusahaan yang berafiliasi dengan Grup PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan milik keluarga Mardani H. Maming. Aliran uang itu diduga merupakan imbal balik dari peralihan IUP yang diteken Mardani.
KPK telah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022. Namun, dia mangkir. Pihak Mardani beralasan tidak hadir, karena sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Mardani mempersoalkan alat bukti, hingga kewenangan KPK dalam menangani kasus ini.
KPK menyatakan praperadilan tak bisa jadi alasan tidak hadir. KPK akan segera kembali memanggil Bendahara Umum PBNU itu. (*)