“Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan poin yang sudah diajukan,” kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).
“Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers,” imbuhnya.
Dewan Pers, kata Azyumardi, menilai pasal-pasal tersebut multitafsir dan berpotensi membelenggu kebebasan pers. Beberapa substansi dalam sejumlah pasal juga berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Baca Juga:Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan dan Karo PaminalKronologi Istri TNI Ditembak OTK di Semarang, Apa Motif Sebenarnya?
Sebagai informasi, draf RKUHP terbaru masih memuat pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Pasal-pasal itu pernah diprotes besar-besaran pada 2019 silam karena dianggap overkriminalisasi dan tak sejalan dengan sistem demokrasi.
Saat itu, RKUHP kembali dibahas pemerintah dan DPR. Namun, koalisi sipil kembali memprotes. Selain masih memuat Pasal bermasalah, pembahasan RKUHP dianggap tertutup dan minim pelibatan sipil. (*)