KITA sering kali mendengarkan kata somasi ketika seseorang tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh orang lain terhaap dirinya. Hal yang sama juga terjadi dengan badan usaha atau perusahaan. Namun, tidak semua orang tahu apa itu somasi, apalagi cara membuatnya.
Menurut Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer, Somasi atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Baca Juga:Dua Kali Dipanggil Tidak Hadir, KPK Jemput Paksa Mardani MamingKasus Penembakan Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Masih dari sumber yang sama, tujuan diberikannya somasi adalah memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif, baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
Melansir hukumonline, Richard Eddy dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi menerangkan, somasi perlu dilakukan dalam hal:
Kreditur menuntut ganti rugi dari debitur, debitur keliru melakukan prestasi dan kelirunya itu adalah dengan iktikad baik, perikatan yang tidak dipenuhi pada waktunya. Di sini, sebenarnya debitur masih bersedia memenuhi prestasi, hanya saja terlambat memenuhinya.
Hal Utama yang Harus Dimuat dalam Somasi
Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
Senada dengan hal tersebut, Richard Eddy menggarisbawahi 3 hal utama yang harus dimuat di dalam somasi, antara lain:
Hal yang harus dituntut;Dasar tuntutannya; danJangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Tips Membuat Surat Somasi
Baca Juga:Pabrik Narkotika Jenis Sabu di Perumahan Mewah Batam, Mantan Polisi Malaysia DitangkapBegini Penjelasan Polda Banten Soal Penangkapan Nikita Mirzani
Meski demikian, dikutip dari Mengetahui Tentang Surat Somasi dan Cara Membuat Surat Somasi, begini langkah-langkah membuat surat somasi: