JAGAT maya sempat dibuat heboh dengan viral video pernikahan antara manusia dengan kambing pada Juni 2022 di Gresik. Video itu ternyata dibuat demi konten di media sosial semata.
Polisi kemudian mengusut kasus itu. Hasilnya, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto (NH).
Tiga tersangka lainnya adalah Saiful Arif (SA) selaku pengantin pria, Arif Saifullah (AS) sebagai pencetus konten, dan Krisna atau Sutrisna (S) yang bertindak sebagai penghulu. Nur Hudi dalam kasus ini berperan sebagai pemilik tempat.
Baca Juga:Pakai Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Sorong Ditetapkan TersangkaHabib Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan dari Partai Politik, Pejabat atau Kekuasaan
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan keempat orang itu langsung ditahan di rutan Polres Gresik. Dua tersangka yang ditahan terlebih dahulu adalah AS dan SA keduanya ditahan Selasa (12/7).
Beberapa hari berselang S yang berperan sebagai penghulu datang memenuhi panggilan polisi dan langsung ditahan pada Sabtu (16/7) kemarin.
NH baru memenuhi panggilan Satreskrim Polres Gresik pada Senin (18/7) pagi.
“NH menjalani pemeriksaan berjam-jam lamanya. Mulai pukul 10.00 sampai 16.00. NH langsung ditahan di Rutan Polres Gresik. Empat tersangka sudah ditahan di rutan Polres Gresik,” ujar Iptu Wahyu dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Azis menegaskan pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Jadi tidak ada tekanan atau intervensi dari mana pun,” katanya.
AS dijerat pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP. Sementara itu SA, S dan NH dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. (*)