KUASA hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan memiliki bukti berupa rekaman video mengenai Polri yang sempat melarang membuka peti jenazah.
Pernyataan itu ditujukan untuk menanggapi bantahan Polri perihal tersebut.
“Soal membantah itu, kan tidak bisa dibantah dengan rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka tersisih dari situ,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebut pada rekaman video yang dimiliki memperlihatkan dengan jelas keluarga meminta peti jenazah dibuka. Hanya saja, polisi tetap melarangnya.
Baca Juga:Tim Peneliti di University George Washington Temukan 3 Spesies Baru Salamander Perut HitamKeluarga Yakin Brigadir J Tewas Akibat Pembunuhan Berencana, Ada Bekas Luka Jerat di Leher
“(Keluarga minta, red) Buka, tetapi tidak dibuka juga, malah dilarang dibuka. Itu suatu perbuatan bukti yang tidak terbantahkan,” kat Kamaruddin.
Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang membantah mengenai sempat melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
“Tidak benar ada larang (melarang membuka peti jenazah, red),” ujar Leonardo.
Leo menegaskan dirinya yang memimpin proses penyerahan jenazah ke pihak keluarga saat itu. Sehingga, dipastikan tidak ada larangan apa pun kepada keluarga Brigadir J.
“Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga,” kata Leo. (*)