Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (*)