KETUA DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming diduga menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 104 miliar lebih dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Hal itu diungkapkan oleh tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan jawaban sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
“Dengan rincian akumulasinya Rp 104.369.887.822,” ujar anggota tim Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin.
Baca Juga:Dewan Pers Terkejut Draft RUU KUHP Digodok Pemerintah Tanpa Libatkan Publik dan Insan PersMisteri Kelompok Penembak Istri TNI di Semarang
Hal itu berdasarkan bukti permulaan yang ditemukan oleh tim penyelidik KPK sehingga menetapkan Maming sebagai tersangka.
“Membuktikan bahwa adanya penerimaan uang yang dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu melalui beberapa pihak yakni tanggal 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021,” kata Burhanuddin.
Dalam perkara ini, Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK.
Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.
Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.
Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.
Baca Juga:Kompolnas: Hasil Gelar Perkara Keluarga Brigadir J dan Polri Sepakat Autopsi Ulang dan EkshumasiPolri Bantah Telah Larang Buka Peti Jenazah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Miliki Bukti Rekaman Video
Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.