KETUA Harian Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyebut proses gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah rampung. Salah satu hasilnya yakni melakukan ekshumasi (penggalian kubur) dan autopsi ulang.
Kompolnas merupakan pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara bersama pengacara keluarga Brigadir J serta tim dari Direktorat Tindak Pidaana Umum Bareskrim Polri.
“Karena tadi dari pihak pengacara minta untuk ada ekshumasi (atau, red) gali kubur dan autopsi ulang maka akan segera dijadwalkan ekshumasi akan segera dilaksanakan,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu, 20 Juli.
Baca Juga:Polri Bantah Telah Larang Buka Peti Jenazah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Miliki Bukti Rekaman VideoTim Peneliti di University George Washington Temukan 3 Spesies Baru Salamander Perut Hitam
Dalam proses autopsi bakal melibatkan tim forensik independen. Sehingga, tidak hanya Polri yang terlibat tetapi ada juga pihak swasta atau lainnya.
Dengan kesepakatan ini, kata Benny, Polri telah mencerminkan sikap transparansi dalam upaya penyelesaian kasus ini.
“Jadi nanti tim akan melibatkan forensik independen, tidak hanya dari Pusdokkes Polri tapi juga dari independen. Ini lah bentuk transparansi yang dilakukan,” kata Benny.
Keluarga Brigadir J meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim independen. Tujuannya, melakukan ulang proses autopsi dengan melibatkan pihak di luar Polri.
Alasan di balik permohonan ini karena pihak keluarga tak percaya dengan hasil autopsi yang sudah dipaparkan Polri.
“Kami memohon kepada bapak Kapolri untuk membentuk tim yang membentuk independen yang melibatkan dokter-dokter yang lain,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (*)