PROSES pembahasan RUU KUHP yang kini telah berada di meja DPR RI sempat membuat Dewan Pers terkejut. Sebab, draf RUU KUHP yang digodok pemerintah hingga sampai ke meja dewan Senayan dianggap tidak melibatkan publik dan insan pers.
Padahal, RUU KUHP sudah pernah dibahas bersama dengan insan pers pada tahun 2019 silam. Saat itu, pemerintah melibatkan insan pers untuk melakukan pembahasan intensif mengenai beberapa pasal yang ada di RUU KUHP.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam acara audiensi Kementerian Hukum dan HAM bersama Dewan Pers di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Baca Juga:Misteri Kelompok Penembak Istri TNI di SemarangKompolnas: Hasil Gelar Perkara Keluarga Brigadir J dan Polri Sepakat Autopsi Ulang dan Ekshumasi
“Terus terang kami surprise. Karena apa? (tahun) 2019 (Dewan Pers) menyerahkan catatan kepada Ketua DPR, MPR, ada beberapa catatan terkait pembahasan menyangkut pers. Persoalan muncul ter-delay. Sampai hari ini kami tidak pernah ada keterlibatan untuk tindak lanjut dari apa yang dibahas (dalam RUU KUHP),” kata Agung.
Dewan Pers sempat kesulitan mendapatkan akses terhadap draf RUU KUHP yang diserahkan kepada DPR RI. Oleh karenanya, Dewan Pers meminta pemerintah terbuka mengenai isi dari RUU KUHP terbaru.
“Kami agak kesulitan mendapatkan akses. Kami juga mendapatkan sumber itu kelimpungan. (saat mendapat bahan), Dewan Pers dengan teman-teman media melihat, apakah itu betul draf final atau bukan?” tuturnya.
Yang jadi catatan Dewan Pers, adalah soal kebebasan pers, dan kemerdekaan pers. “Ini menjadi catatan yang kami sampaikan,” tutupnya. (*)