KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan terbuka terhadap setiap masukan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Hal itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:Banggar DPR: Pembentukan Tim Khusus Bukti Jenderal Sigit Serius Lakukan PengusutanKPK Bantah Rencana Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Bocor
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri juga sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
“Yang sudah dilakukan kapolri terhadap kadiv propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangkan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Diketahui, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta agar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan seperti intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi kelaurga alamarhum dan memojokan kelaurga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang hp, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi juga diminta dinonaktifkan dari jabatannya karena dinilai bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bakal Bebas BeratHindari Spekulasi, Polri Bakal Serahkan Hasil Autopsi Brigadir J ke Keluarga
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin. (*)