DITLANTAS Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir beserta kernet truk BBM Pertamina sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Cibubur, Kota Bekasi.
“Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Terkait hal ini, Zulpan menyebut pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka tersebut antara lain sopir hingga kernet.
Baca Juga:Kontroversi Mantan Imam Masjidil Haram, Sheikh Adel al-Kabani Kendarai HarleyLocus Delicti Tewasnya Brigadir J Magelang atau Jakarta?
“Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dan Satlantas telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut,” beber Zulpan.
Saat ini kedua tersangka masih berada di kantor polisi. Polisi sendiri juga masih memeriksa kedua tersangka secara intensif.
Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi atau jalur alternatif Cibubur arah Cilengsi pada Senin, 18 Juli 2022 sore. Kecelakaan maut ini melibatkan truk Pertamina, sejumlah motor dan mobil.
Korban jiwa dari peristiwa ini mencapai 10 orang. Pihak kepolisian sendiri saat ini masih menyelidiki kasus kecelakaan itu. (*)