“Jadi menggunakan akses ilegal mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi, perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan tiga korban. Kami masih lidik korban ada di mana karena banyak korban tidak sadar tanahnya diambil alih oleh mafia tanah,” jelas Hengki.
Dalam kasus mafia tanah yang diungkap Polda Metro Jaya sejak tahun 2020, setidaknya ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 13 di antaranya berasal dari lingkungan pejabat BPN. (*)