POLDA Metro Jaya membongkar mafia tanah yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam praktiknya, oknum pejabat BPN menyalahgunakan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang merupakan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam kasus ini kita lebih menekankan tentang penyalahgunaan PTSL. Ada beberapa modus operandi, dengan misalnya menyalahgunakan akun BPN RI pada sistem aplikasi KKP,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Fadil mengungkapkan bahkan ada pejabat BPN yang dipalsukan akunnya. Mantan Kapolda Jawa Timur ini menyebutkan mafia tanah adalah kejahatan terorganisasi, kolaborasi antara oknum dan penjahat.
Baca Juga:Data 3 Jenazah dari 10 Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi10 JPU Tuntut Terdakwa Kasus Pencabulan Mas Bechi dengan Pasal Berlapis
“Bahkan ada mantan pejabat BPN yang juga akunnya dipalsukan. Kami bersama jajaran BPN tentu bertekad untuk memberantas kejahatan terorganisir ini, sinergi dan semangat kami bersama tim-tim di Polda Metro, khususnya di Jakarta akan kami terus untuk melakukan penegakan hukum. Namanya organize crime, tentu ada oknum dan juga ada penjahat, kolaborasi antara oknum dan penjahat ini mudah-mudahan bisa kita tuntaskan,” tutur Fadil.
Bukan hanya mengubah ukuran tanah, pejabat BPN juga mampu melakukan kejahatan secara administrasi. Dalam data administrasi yang dimiliki BPN, sertifikat pemohon seolah-olah sudah diberikan kepada pemohon PTSL.
“Jadi apabila dicek administrasi sudah diserahkan kepada pemohon. Lalu sertifikat ini diganti identitasnya, yuridis kemudian data fisik dan masuk kepeda akses ilegal masuk kepada KKP,” jelas Hengki.
“Dan terjadilah perubahan identitas dan tanah korban menjadi lebih luas 2.400 meter (persegi) tapi bukan atas nama korban, tapi atas nama lain. Jadi korbannya pemohon dan lahan orang lain yang diserobot,” tambahnya.
Hengki mengatakan selain modus dalam program PTSL, oknum pejabat BPN juga disebut melakukan peretasan pada sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang ada pada BPN. Menurut Hengki, modus ini disebutnya dengan istilah super akun.
“Kami masih lidik di mana ini disebut super akun,” jelas Hengki.
Dalam modus ini pelaku mampu melakukan peretasan ke sistem KKP hingga melakukan perubahan pada data pertanahan tersebut.