KASUS penganiyaan yang mengakibatkan sopir angkot trayek Gunung Sari – Mundu (GM) berinisial H tewas, hingga kini pelaku pembunuhan masih bebas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati meminta Polsek Mundu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kuasa Hukum istri korban, Yanto Irianto mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu 14 April 2012, korban H dianiaya oleh terduga tersangka berinisial B dan 3 orang lainnya di Desa Mundu Pesisir Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:10 Tahun Berlalu, Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Sopir Angkot Tewas Belum TerungkapBagaimana Kasus Pembunuhan Belum Terungkap?
“Jenazah korban ditemukan pada hari Minggu 15 April 2012 di Kalijaga Kota Cirebon,” ungkapnya.
Selain itu dirinya mempertanyakan sikap dari Polres Cirebon Kota terutama Polsek Mundu yang melepaskan kembali terduga tersangka B.
“Tersangka semuanya dalam status DPO, tapi kenapa tidak ditahan, bahkan sempat ditangkap kemudian dilepaskan lagi,” paparnya.
Masih kata Ketua LBH Pancaran Hati ini mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi atau keterangan tambahan berdasarkan hasil otopsi mayat korban meninggal di TKP (di darat) kemudian diceburkan ke dalam sungai Jongor Kalijaga.
“Hasil otopsi, korban sudah meninggal di darat karena tidak ada air yang masuk kedalam tubuh korban,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, pihak kepolisian sudah menetapkan 3 (tiga) tersangka yang sudah dikeluarkan surat DPO nya. Mereka adalah B warga Kanci, M dan BB warga Kecamatan Mundu.
“Yang membuat kami janggal, kok sampai 10 tahun pelaku tidak ditangkap sekelas kasus sopir angkot. Sedangkan kasus Kadiv Propam saja bisa diusut,” tuturnya. (S. Wibawa)