WAKIL Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, telah menerima permohonan perlindungan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam insiden penembakan Brigadir J. Yakni, istri Kadiv Propam nonaktif, Irjen Sambo beserta Bharada E.
Edwin mengatakan, pihaknya kala itu telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dalam hal perlindungan saksi dan korban. Alhasil, istri Irjen Sambo mengajukan permohonan kepada LPSK.
“Irjen Sambo menyampaikan istrinya ingin membutuhkan perlindungan dari LPSK, dia pun berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi kepada istrinya,” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Baca Juga:Sopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Terkait Kecelakaan Maut di CibuburKontroversi Mantan Imam Masjidil Haram, Sheikh Adel al-Kabani Kendarai Harley
Edwin menuturkan, pada hari berikutnya pihaknya juga telah melakukan wawancara dengan Bharada E. “Kalau Bharada E mengajukan sendiri, sedangkan istri Kadiv Propam, Ibu P, melalui kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Edwin menambahkan, pihaknya telah kembali melakukan pertemuan dengan istri Kadiv Propam nonaktif dan Bharada E pada Sabtu 16 Juli kemarin, untuk melakukan wawancara kembali dengan Bharada E. Namun, Istri Irjen Sambo alias P belum mau memberikan keterangan karena masih terguncang.
“Kami masih lakukan pendalaman juga untuk mendapatkan pemenuhan syarat tentang sifat penting keterangan untuk mengungkap perkara. Ini dilakukan guna memastikan keterangan pemohon itu disampaikan dengan benar terkait peristiwa itu seperti apa,” ujarnya.
“Tetapi secara umum, kita punya waktu 30 hari. Nanti kalau kebutuhan kami untuk mendalami informasi keterangan dari mereka termasuk hasil assesmentnya lebih cepat, tentunya LPSK bisa lebih cepat,” sambungnya.
Edwin menambahkan, tidak ada laporan dari pihak keluarga Brigadir J, tapi laporan tersebut telah berada di Bareskrim Polri. “Namun, juga jika keluarga Brigadir J mendapatkan ancaman karena melapor, silakan ajukan permohonan ke LPSK. Tentu Kami juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif,” tambahnya.
Tetapi pada prinsipnya, kata Edwin, LPSK terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari para pihak atau siapapun yang terlibat pada proses tindak pidana. Karena memang sudah menjadi prinsip LPSK memberikan perlindungan pada proses pidana. (*)