I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan yang menjerat kliennya sumir. Karena itu dia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan pada Senin pekan depan.
Hal itu disampaikan Gede Pasek usai sidang Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Juli 2022. Ketidakjelasan yang pertama, kata dia, ialah soal jumlah korban. Di pemberitaan yang beredar, jumlah santri yang jadi korban disebutkan lima orang. Nyatanya di surat dakwaan korban hanya satu orang yang saat kejadian berusia 20 tahun. “Jadi kaget juga,” katanya.
Kedua, lanjut Gede Pasek, sampai hari ini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian maupun kejaksaan. “Sampai sekarang enggak ada BAP, kami minta kesulitan. Makanya kami lewat majelis hakim [meminta], teman-teman ingin peradilan berimbang, artinya pengin tahu tahapan demi tahapan makanya buka saja lah, apakah ini peristiwa nyata atau enggak nyata yang dinyatakan,” ucapnya.
Baca Juga:Perpanjangan Jabatan Gubernur-Wakil Gubernur DIY, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman Serahkan 16 DokumenKontraS Sebut Kejanggalan Kasus Brigadir J Mirip dengan Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Ketiga, terkait sidang yang digelar secara online. Menurut Gede Pasek, karena digelar di PN Surabaya seharusnya sidang digelar secara offline. Terdakwa Mas Bechi maupun saksi korban harus dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Dengan begitu pembuktian bisa dilaksanakan secara maksimal sehingga duduk perkara pencabulan ini terkuak secara terang-benderang.
Advokat yang juga aktif sebagai politikus itu mengatakan bahwa pengacara dan jaksa sama-sama penegak hukum dan harus memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan. Karena itu menurutnya semua pihak harus terbuka dalam menyidangkan perkara ini. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang juga tergabung dalam tim JPU mengatakan bahwa pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal itu maksimal 12 tahun penjara.