POLRI akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J kepada keluarga dan pengacara, Rabu 20 Juli 2022. Langkah tersebut sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Besok (Rabu) insya Allah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik. Silakan dari pengacara menyampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18 Juli 2022.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran soal hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik. Dia berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.
Baca Juga:LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Bharada E dan Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy SamboSopir dan Kernet Truk Pertamina Jadi Tersangka Terkait Kecelakaan Maut di Cibubur
“Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini,” ujarnya.
Jika pihak keluarga Brigadir J ingin mengajukan autopsi ulang atau dalam istilah kedokteran forensik adalah ekshumasi, kata Dedi, Polri mempersilakan untuk dilakukan. Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik. Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.
“Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelasnya.
Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel. Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara.
“Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambahnya.