Ada saksi mahkota yang tidak disebutkan namanya. Jarak 5 meter dari TKP,” sebut Yanto, memaparkan kronologi kejadian.
Saksi mahkota, kata dia, melihat korban sedang minta ampun dan berlari. Tetapi, ada dua motor berboncengan mengejar korban. Saat itu, korban ditabrak dari belakang.
“Sempat diinjak-injak. Meninggal di darat, lalu diduga dibuang ke sungai,” katanya.
Baca Juga:Bagaimana Kasus Pembunuhan Belum Terungkap?Tidak Takut Dibully, DPD PAN Cirebon Siap Pasang Badan Tudingan Miring Ditujukan Zulhas
Namun, ketika itu pemberitaan awal yang muncul adalah penemuan mayat di sungai dan diduga jatuh saat mabuk.
“Jadi sebetulnya bukan orang mabuk yang jatuh ke sungai dan meninggal,” tuturnya.
Kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Mundu. Dari proses yang dilakukan, ditetapkan 3 orang tersangka dan mereka menjadi DPO.
“Jadi kami menerima pengaduan dari istri korban Juli 2022. Istri korban menuntut keadilan, karena para pelaku masih berkeliaran,” tuturnya.
Yang menjadi pertanyaan, sempat terjadi penggerebekan tanggal 9, Juli 2022 oleh Unit Reaksi Cepat Polsek Mundu. Saat itu, pelaku berinisial M sudah diamankan di Polsek Mundu.
Hanya saja, entah mengapa kembali dilepaskan dan Polsek Mundu tidak berani menahan dengan alasan tidak ada saksi.
“M mengaku menabrak, menginjak-nginjak. Tetapi tidak ditahan. Alasan polisi, tidak ada saksi mata. Padahal, dia sudah DPO sejak 2012 dan sudah tersangka. Kenapa tidak ditahan?” tanya dia.
Baca Juga:Korlantas Polri Klarifikasi Jumlah Korban Tewas Kecelakaan di Cibubur, 10 Orang 5 Luka-lukaPesawat T-50i Golden Eagle Jatuh di Blora
Sementara pelaku utama B, masih berkeliaran. Sedangkan BB disebut sudah meninggal dunia. Tetapi belum ada surat keterangan kematiannya.
Kenapa tidak dilakukan penahanan? Polsek tidak berani menahan. Dengan alasan tidak ada saksi yang melihat korban dianiaya. Padahal sudah berstatus DPO,” tandasnya.
Yanto menduga, ada mal administrasi dalam penanganan kasus pembunuhan sopir angkot GM Cirebon tersebut. (*)