KUASA hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Pembunuhan itu diduga terjadi di Magelang atau Jakarta.
Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan komunikasi terakhir antara Brigadir J dengan keluarga, baik melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga yang terjadi 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan, terjadi pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:Bagikan Video Mobil Ringsek Usai Kecelakaan, Ian Kasela: Kalau Engga Salah 6 Orang Meninggal DuniaDari Serbia Angkut 11 Ton Perlengkapan Militer, Pesawat Kargo Antonov An-12 Jatuh 8 Tewas
Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, ditemui usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan percakapan antara Brigadir J dan keluarganya terjadi Jumat (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pukul 10.00 WIB dia (Brigadir J) masih aktif berkomunikasi melalui telepon dan melalui WhatsApp (WA) kepada orang tuanya, khususnya melalui (grup) WA keluarga,” kata Kamaruddin.
Dalam komunikasi tersebut, kata Kamaruddin, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga atasannya (Irjen Polisi Ferdy Sambo) balik ke Jakarta. Dengan asumsi perjalanan memakan waktu selama 7 jam maka Bigadir J meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas.
Saat komunikasi itu terjadi, Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan orang tua, kakak, dan adiknya sedang berada di Balige, Sumatera Utara, dalam rangka ziarah.
“Jadi percakapan terakhir di Balige, Sumatera Utara, dengan korban (Brigadir J) di Magelang,” katanya.
Kamaruddin juga mengatakan dalam komunikasi terakhir itu, Brigadir J mengatakan setelah pukul 10 dirinya akan mengawal keluarga Ferdy Sambo sehingga meminta tidak menghubungi selama berdinas.
“Jadi tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon, jadi diminta 7 jam jangan diganggu dulu,” ujarnya.
Baca Juga:Keterangan Berbeda Antara Kuasa Hukum Irjen Sambo dan Pihak Brigadir J Terkait HandphoneDatangi Komnas HAM, Keluarga Brigadir J Berikan Kesaksian
Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.