DUGAAN pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7). Namun, terlapor bukanlah Bharada E yang belakangan disebut sebagai pelaku penembak Brigadir Yoshua.
Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tertulis ‘terlapor dalam lidik’. Artinya, bisa dibilang pelapor tidak mengungkap nama terlapor.
Laporan dugaan pembunuhan terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 18 Juli 2022. Laporan ini terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga:Terungkap Komunikasi Terakhir Brigadir J, Mengawal Keluarga Ferdy SamboBagikan Video Mobil Ringsek Usai Kecelakaan, Ian Kasela: Kalau Engga Salah 6 Orang Meninggal Dunia
Kamaruddin kemudian menjelaskan alasan tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri sebagai orang yang melakukan baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7).
“Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E,” ucap Kamaruddin.
“Menurut perhitungan kami, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu lo. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana,” tambahnya.
Brigadir Yoshua dikabarkan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi tersebut terjadi pada Jumat (8/7).
Polisi mengklaim peristiwa saling tembak berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Brigadir J dituding melecehkan istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Sementara itu, keluarga Brigadir Yoshua tidak percaya dengan penjelasan dari Mabes Polri. Mereka menyebut Brigadir J diduga disiksa dan dibunuh.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.