Mengacu UU Keistimewaan itu, mekanisme pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan penetapan. Bukan pemilihan umum (pemilu). Dan yang diatur mengisi jabatan gubernur yakni Raja Keraton Yogyakarta dan Raja Puro Pakualaman bertahta.
Perwakilan Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi mengatakan keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur.
“Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat untuk diverifikasi,” kata dia.
Baca Juga:KontraS Sebut Kejanggalan Kasus Brigadir J Mirip dengan Penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50Bocah Laki-laki Usia 8 Tahun Jadi Korban Perampokan Dimasukkan ke dalam Karung dan Dibuang ke Rumah Kosong
Putri sulung Sultan HB X itu berharap seluruh proses bisa berjalan dengan lancar.
Sebelum pengiriman dokumen tersebut ke pemerintah pusat, dari DPRD DIY terlebih dulu juga akan menggelar sidang tanggapan fraksi-fraksi terhadap paparan visi, misi, program calon gubernur dan wakil gubernur.
Untuk tahapan verifikasi dokumen persyaratan, akan dilakukan pada 18-26 Juli 2022 dan dilanjutkan penyusunan hasil verifikasi dokumen beserta berita acara oleh pansus kepada Ketua DPRD DIY pada 28 Juli 2022. Penyampaian hasil verifikasi dokumen dan berita acara akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD DIY pada 8 Agustus 2022. (*)