KUASA Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri hendak membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan/atau kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat, untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto Pasal 351,” kata Kamarudin pada Senin, 18 Juli 2022.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan membuat laporan dugaan pencurian atau penggelapan handphone milik Brigadir J, termasuk adanya dugaan peretasan yang dialami oleh keluarga.
Baca Juga:BMKG Catat 132 Titik Panas di Sumatera dan 33 di Riau, Ini Sebarannya3 Polisi Ditahan Polda Papua Diduga Terlibat Bantu Kabur Bupati Mamberamo Tengah dari KPK
“Dugaan pencurian dan/atau penggelapan handphone sebagaimana dimaksud Pasal 362 KUH Pidana juncto Pasal 372, Pasal 374 KHUPidana, tindak pidana meretas dan/atau melakukan penyadapan yaitu tindak pidana telekomunikasi,” ujarnya.
Namun demikian, Kamarudin menyebut pihaknya belum mencantumkan siapa nama terlapornya. Dalam hal ini, terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja, pihaknya menyertakan sejumlah bukti dalam membuat laporan hari ini.
“Terlapornya lidik (penyelidikan). Bukti-bukti sudah kami bawa antara lain perbedaan keterangan konpers Bareskrim Polri atau Mabes Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak-menembak,” jelas dia.
Sementara, kata dia, pihaknya menemukan betul ada luka tembakan tapi ada juga luka sayatan, pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung ada 2 jahitan, bibir, leher, bahu sebelah kanan, ada memar perut kanan kiri. “Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga pengerusakan jari atau jari manis, pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” tandasnya. (*)