PENGGUNA media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan foto atau video korban kecelakaan. Pasalnya, penyebaran konten tersebut dapat menjerat pengguna media sosial dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Dilansir dari instagram @humaspoldajatim, Minggu (17/7/2022) penyebaran foto atau video korban kecelakaan di media sosial melanggar pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.
Selain itu, penyebaran foto dan video di media sosial juga dapat melukai perasaan keluarga korban.
Baca Juga:Usai Kunjungan Biden, Arab Saudi Tegaskan Tolak Normalisasi dengan IsraelWanita Tewas Terlindas Bus TransJakarta yang Ditumpanginya
“Sebar foto korban kecelakaan di medsos diancam 6 tahun bui,” tulis isi pamlet yang diunggah akun @humaspoldajatim.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,”demikian isi pamphlet tersebut. (*)