TAHUN ajaran baru 2022/2023 di beberapa provinsi sudah dimulai awal pekan ini, namun ada juga yang baru mulai Senin (18/7) depan. Kebanyakan sekolah sudah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, mengingat situasi pandemi COVID-19 masih relatif terkendali.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta sekolah-sekolah untuk memenuhi kriteria kantin sehat. Sebab, kondisi pandemi yang belum selesai ditambah risiko terjadi hepatitis akut masih mengintai, membuat penyelenggara sekolah perlu memastikan kesehatan dan keamanan siswa-siswinya.
“Pada saat pengawasan bulan Januari sampai Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah, mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan. Meskipun banyak anak-anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah, mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah dari pedagang di sekitar sekolah,” ujar komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga:Sidak Harga Cabai Merah dan Bawang Merah, Zulhas Sambangi Pasar Jagasatru CirebonSerangan Kera Ekor Panjang di Pesantren Miftahul Huda Kuningan
Meski mendorong agar kantin di area sekolah dibuka, KPAI menilai perlu diberlakukan syarat-syarat tertentu. Sebab, selain COVID-19, saat ini ada penyakit hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara.
“KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi tujuh kriteria kantin yang sehat. Hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi COVID-19. Padahal saat ini masih pandemi, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara,” tuturnya.
Retno menilai memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah dilakukan dibandingkan memastikan kebersihan pedagang di luar sekolah. Para pedagang di kantin sekolah juga disebut dapat diberi pengetahuan hingga teguran bila melanggar ketentuan.
“Memastikan kebersihan dan keamanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberi pengetahuan, pemahaman, dan dapat ditegur atau disanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah,” ujar Retno.
Retno menyebut pihaknya mendorong dinas kesehatan melakukan sosialisasi kantin bersih. Selain itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan membuat kriteria kantin sekolah bersih.