PISTOL Glock-17 yang digunakan Bharada E saat terlibat baku tembak hingga menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan tanda tanya. Komnas HAM turut menelusuri semua hal dalam kasus ini, termasuk soal pistol yang digunakan Bharada E.
“Bagi kami, Komnas HAM semua hal, mau keterangan, informasi, benda, atau bukti-bukti yang lain, akan kami perhatikan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam atau Cak Anam kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Cak Anam menjelaskan bahwa Komnas HAM punya pengalaman dalam mengusut kasus penembakan. Termasuk menelusuri senjata api yang digunakan dalam kasus Bharada E terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:BPPTKG: Selama Sepekan Guguran Lava Merapi 43 KaliSultan Abdul Mufakir, Raja ke-4 Kesultanan Banten Dilantik Saat Berusia 5 Bulan
“Apalagi Komnas HAM ini menangani kasus tembak menembak, luka akibat tembakan, luka akibat sayatan, dan sebagainya itu kasus yang banyak ditangani Komnas HAM sehingga, kami memang punya banyak pengalaman soal ini. Jadi itu pasti jadi perhatian kita, misalnya, karakter penggunaan senjata dan lain sebagainya,” ujarnya.
Komnas HAM juga akan menelusuri soal prosedur hukum dalam kasus penembakan Bharada E. Komnas HAM berjanji menelusuri semua unsur secara maksimal.
“Yang kedua, termasuk soal prosedur-prosedur dan tata kelola hukum yang baik. Itu juga kami akan telusuri. Jadi memang, semua hal yang terkait peristiwa ini akan kami telusuri semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Untuk diketahui, peristiwa baku tembak itu pada Jumat (8/7) di rumah Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu terjadi antara Brigadir J dan Bharada E.
Polisi menyebut saat peristiwa terjadi Bharada E menggunakan pistol jenis Glock-17 sedangkan Brigadir J menggunakan pistol jenis HS-9. (*)