Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dengan luar biasa dan tidak menolerir kelalaian Badan Karantina dalam memasukkan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia.
Proses lalu lintas, menurut Yeka, seharusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi. Pemerintah pusat dan daerah juga harus memperkuat lembaga otoritas veteriner. “Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner,” kata Yeka.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengaku tak tahu sama sekali mengenai temuan Ombudsman soal masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 2015.
Baca Juga:Polda Metro Temukan Sejumlah Sertifikat Tanah yang 3 Tahun tak Diserahkan ke PemiliknyaPeriksa Perwakilan Lion Air, Bareskrim Selidiki 3 Hal
“Kalau 2015 saya tidak tahu sama sekali kalau ada PMK. Logikanya kalau 2015 ada kasus PMK, maka sudah terjadi seperti saat ini. Karena virus PMK sangat cepat penyebarannya,” ujar Nasrullah saat dihubungi, Kamis 14 Juli 2022. (*)