MANTAN Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo diperiksa hampir 11 jam oleh tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 14 Juli 2022. Sejak pukul 10.00-21.00 WIB, dia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur.
Roy mengatakan dicecar hingga 38 pertanyaan oleh tim penyidik. Karena pertanyaan berkenaan dengan detil pokok perkara kasus yang tengah dihadapinya, Roy mengaku tidak bisa mengungkap poin-poin besar pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. “Pertanyaannya memang banyak tapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan, tapi karena menyangkut hal teknis, saya tisak bisa jelaskan,” kata Roy seusai pemeriksaan.
Roy mengaku statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Buddha. Roy dilaporkan selaku pemilik akun twitter yang menggunggah meme patung meme Borobudur itu, yakni @KRMTRoySuryo2. Laporan polisi itu diajukan pada 20 Juni 2022. “Alhamdulillah, saya mendukung penuh upaya dari kepolisian, jadi insya Allah Polri presisi dalam hal itu, tidak ada yang berubah (statusnya) bahkan saya apresiasi,” ucap Roy.
Baca Juga:Wabah Penyakit Mulut-Kuku Masuk ke Indonesia Tahun 2015, Ombudsman: Adanya Dugaan Maladministrasi di KementanPolda Metro Temukan Sejumlah Sertifikat Tanah yang 3 Tahun tak Diserahkan ke Pemiliknya
Subdit Siber Direskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya telah berencana menentukan status Roy Suryo pada 28 Juni 2022 setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan polisi Roy Suryo sebagai bagian dari pihak pelapor ataupun sebagai terlapor sudah diproses tim penyidi Subdit Siber secara beriringan.
“Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menetukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan,” kata Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Untuk laporan yang dibuat pihak Roy Suryo, sebagai bagian dari pelapor, telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat pada 16 Juni 2022. Laporan polisi ini dibuat oleh pihak Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, yaitu Pitra Romadoni Nasution. (*)