Tidak hanya ke Ponpes, beberapa korban juga melapor ke kepolisian. Pada Juli 2018, salah satu korban, ditemani rekan sekaligus pendampingnya, melapor kembali ke Polres Jombang. Sayang, laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup bukti. Pada 2019, mereka kembali melapor ke kepolisian dan melakukan visum ulang. Hasilnya, pada 12 November 2019, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang.
Korban dan para pendamping tak jarang pula menghubungi langsung para penyidik Polda Jatim lewat chat ke nomor pribadi untuk menagih ketegasan dan keberanian polisi menangkap Bechi.
“Waktu lihat video Kapolres berdialog dengan Kiai Tar, beberapa korban pada lemes. Mereka bilang ke saya, langsung nangis semua, kok orang jahat ini sulit sekali ditangkap,” ucap pendamping korban pada detikX.
Mas Bechi Siap Disidangkan
Baca Juga:Pertanyaan yang Belum Terjawab Seputar Aksi Adu Tembak Sesama Anggota KepolisianPolisi Temukan 2 Grup WA Akses Video Pornografi Anak, Member Capai 1.550 dengan 2.372 Konten
Polda Jawa Timur telah menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka karena dugaan telah memperkosa lima santriwati di Pesantren Majma’al Bharai Shiddiqiyyah.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya pada Jumat 8 Juli lalu, mengatakan sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli. “Saksi ahli terdiri atas 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi,” ucapnya.
Adapun bukti berupa dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua setel seragam, satu buah kaus, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebaai murid IMP dan MQ. Semua berkas ini juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terkait bantahan atau isu-isu lainnya yang akan dilontarkan tersangka, biarlah persidangan yang memutuskan,” ucap Ahmad Ramadhan saat dihubungi,” Kamis (14/7).
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Sele mengatakan ada tiga dakwaan kepada Mas Bechi: Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Ada pun sidang Mas Bechi akan digelar pekan depan secara daring dan tertutup. (*)