“Sudah sejak kecil saya sering difitnah oleh keluarga dari mantan istri kedua abah saya. Sudah biasa, sudah kebal. Tapi fitnah terakhir yang dibilang saya melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati saya, ini sungguh biadab dan keterlaluan. Tunggu saja, Alloh akan membalas setiap perbuatan fitnah,” kata Mas Bechi.
Kejadiannya sejak 2017, tetapi baru dilaporkan pada 2019. Saat itu, Mas Bechi langsung jadi tersangka tanpa adanya pemeriksaan terhadap dirinya, dan tanpa mendalami bukti-bukti konkret. Jejak digitalnya masih ia simpan hingga kini.
“Ini sangat tidak masuk akal! Mengingat Semua pelapor sudah pernah dipanggil untuk dikonfrontir kebenarannya di hadapan kedua orang tua saya, bahkan istri saya, dan pengakuan mereka di bawah tekanan dan ancaman dari pada mantan istri abah saya. Karena jika mereka tidak mau mengikuti perintah mantan istri ke dua abah saya, akan dikeluarkan dari sekolah,” kata Mas Bechi.
Baca Juga:Pertanyaan yang Belum Terjawab Seputar Aksi Adu Tembak Sesama Anggota KepolisianPolisi Temukan 2 Grup WA Akses Video Pornografi Anak, Member Capai 1.550 dengan 2.372 Konten
Lebih lanjut Mas Bechi mengatakan, pada tahun 2019 Polres Jombang telah melimpahkan berkas kasus fitnah tersebut kepada Polda Jatim. Hasil kerja Polda Jatim menyimpulkan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa dan fitnah yang dibuat oleh segerombolan orang yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah-Jombang.
Ada beberapa oknum yang mengajukan alat bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sebanyak 5 kali ke Kejaksaan, sehingga selalu ditolak, karena pihak Kejaksaan bekerja secara profesional. Kasus tersebut telah dihentikan pada tahun 2019 (SP3) karena adanya ketidaklayakan alat bukti. Namun oknum yang ingin menghancurkan Ponpes Shiddiqiyyah – Jombang terus bergerak untuk memaksakan kasus tersebut agar bisa dinaikkan menjadi P21.
Jelas terjadi kejanggalan, karena saat ini tiba-tiba statusnya yang sangat terkesan dipaksakan, sudah menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penetapan status tersangka yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sepatutnya penyidik melakukan prosedur hukum dengan memberikan kesempatan melihat dan mendalami bukti-bukti yang ada. Apalagi sepengetahuan Mas Bechi, Kapolri dan Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya mengkampanyekan restorative justice.
“Gerombolan yang telah mendzolimi saya dengan fitnah dan rekayasa kasus ini menjalin hubungan dengan beberapa institusi dan beberapa cukong rokok untuk menjebloskan saya. Gerombolan ini berupaya untuk menghancurkan, lalu menguasai Ponpes Shiddiqiyyah – Jombang. Mereka telah menguasai lebih dari 61 sertifikat di lahan pesantren. Mereka serakah dan biadab dengan melakukan berbagai cara untuk menguasai pondok kami,” kata Mas Bechi dikutip dari Republika.