MABES Polri kembali menegaskan status Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas tertembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri. Brigadir Yosua tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir Yosua bukan ajudan dari istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. Melainkan anggota Polri yang ditugaskan menjadi sopirnya.
“Ibu Bhayangkari (istri Sambo, Putri) tidak ada ajudan. Jadi kasus ini tidak ada bahwa Brigadir J (Yosua) merupakan ajudan, bukan, ya. Jelas, ya, dia sopir,” kata Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (13/7).
Baca Juga:Komnas HAM Bakal Periksa Pihak yang Terlibat di Balik Tewasnya Brigadir J, Termasuk Kadiv PropamKetua RT Akui Dekoder CCTV di Pos Sekuriti Diganti Usai Insiden Berdarah di Rumah Kadiv Propam
Saat ditanya soal kebijakan yang mengatur hal tersebut, Ramadhan tidak bisa merincinya.
“Oke nanti kita cari aturannya, ya, yang jelas adalah sopir. Yang bersangkutan (Brigadir Yosua) adalah anggota Polri yang di-BKO kan di Propam,” kata Ramadhan.
Kasus polisi tembak polisi itu terjadi pada Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan polisi kasus ini bermula dari Brigadir Yosua yang melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Sambo, Putri, yang tengah berada di kamar.
Putri kemudian berteriak minta tolong sehingga datang Bharada E yang juga berada di rumah tersebut.
Saat itu Yosua langsung melepaskan tembakan ke arah Bharada E, namun meleset. Bharada E kemudian membalasnya.
Polisi menyebut Yosua melepaskan 7 tembakan, sementara Bharada E 5 tembakan. Seluruh peluru Bharada E mengenai Yosua yang membuatnya tewas di lokasi kejadian. (*)