POLDA Metro Jaya membongkar sejumlah modus yang kerap digunakan para pelaku mafia tanah. Mulai dari penggunaan data fiktif hingga ilegal akses.
“Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.
Kemudian, modus lain yang kerap digunakan pelaku dengan menduplikasi sertifikat tanah. Sehingga, nantinya akan terjadi permasalahan dengan pemilik sebenarnya.
Baca Juga:Kepentingan Penyidikan, Polisi Akui Sita Dekoder CCTV di Pos Satpam Kompleks Rumdin Kadiv PropamSidang Peninjauan Kembali KodeEtik Profesi Polri Resmi Pecat AKBP Raden Brotoseno dengan Tidak Hormat
Lalu, para pelaku juga kerap memperlambat penerbitan sertifikat tanah. Sehingga, nantinya akan dialihkan data kepemilikannya.
“Ada salah satu modusnya seharusnya sertifikat bisa jadi tapi ini tidak jadi-jadi dan ternyata justru diubah datanya diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain dan luasannya lebih besar dan merebut tanah yang bukan haknya,” ucap Hengki.
Dari sekian banyak modus yang digunakan, cara yang paling canggih yakni ilegal akses. Para pelaku menembus data yang tersimpan di dokumen BPN.
“Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia. Makanya ini adalah mafia, ada perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi,” kata Hengki.
Sebelumnya, polisi meringkus empat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPB) terkait mafia tanah. Hasil pemeriksaan sementara, mereka bertugas di wilayah Jakarta dan Bekasi.
“Ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan menjadi tersangka,” ungkap Hengki.
Dua dari empat tersangka itu berinisial PS dan MB. Khusus PS dia merupakan Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
Baca Juga:Keputusan Pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari Keanggotaan Polri FinalISESS: Buka Hasil Autopsi Brigadir Yosua
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)