JAJARAN Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan HS (64), pelaku pencabulan anak dibawah umur. Tersangka pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan pada Ahad (12/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Perbuatannya itu dilakukan di gudang yang berada di belakang mushola di Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun. Tersangka pun memberikan uang senilai Rp 20 ribu setelah melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Baca Juga:Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penjualan Cagar Budaya, Ini Yang Dilakukan ARUNTugas Berat, Profesi Arsiparis Masih Diabaikan di Indonesia
“Setelah mengancam dan memberikan uang Rp 20 ribu, tersangka menyuruh korban keluar dari gudang tersebut. Dalam perbuatan pencabulan tersebut ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban,” kata Anton, di Mapolresta Cirebon, Rabu (13/7/2022).
Anton mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban dan telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Di dalam telepon genggam milik tersangka, polisi juga menemukan banyak video porno. Bahkan, saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya yang masih berusia sepuluh tahun.
”Tersangka sehari-harinya merupakan marbot di mushola yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat itu, korban kebetulan bermain bersama temannya di dekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh tersangka ke gudang tersebut,” tandas Anton. (*)