AKSI saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menewaskan Brigadir Y alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Kasus tersebut menuai polemik dan kecurigaan dari pihak keluarga.
Kakak Brigadir Y curiga, adiknya meninggal bukan saja karena luka tembak tapi dugaan penganiayaan. Pasalnya ditemukan luka lebam seperti bekas penganiayaan pada beberapa bagian tubuh adiknya ditambah dengan rahang yang bergeser dan dua jari yang putus.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai harusnya hasil autopsi dibuka secara gamblang, khususnya kepada pihak keluarga. Selama hasil autopsi ditutup-tutupi maka tidak heran bila muncul kecurigaan tersebut.
Baca Juga:Polda Jabar Ungkap Praktik Penyalahgunaan 20 Ton Elpiji Subsidi Fenomena Misterius ‘Laut Susu’ di Malam Hari
“Selama hasil otopsi tidak dibuka, setidaknya pada pihak keluarga, menurut saya ya semuanya akan tetap spekulatif. Artinya, dugaan adanya penyiksaan atau situasi yang berbeda dari keterangan Polri sebelumnya, tidak boleh dikesampingkan,” tutur Fahmi, Kamis (14/7/2022).
Begitu pula terkait keraguan keluarga, menurutnya, pihak keluarga memiliki hak memperoleh informasi yang valid dan akurat. Polri harus menunjukkan itikad baik dengan adanya informasi yang jelas dan komitmen mengungkap kasus ini tanpa berniat melindungi siapapun yang bersalah.
“Pihak keluarga saya kira juga dimungkinkan untuk melakukan upaya pembanding dengan uji forensik yang independen,” saran Fahmi.
“Upaya menutupi kejadian yang sebenarnya, selain dapat dinilai sebagai membodohi masyarakat, hal itu hanya akan membebani, memperburuk citra Polri dan jauh dari semangat transparansi berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” tambahnya. (*)