Semakin rusak kertas dan tulisan makin lama pula proses restorasi yang bisa mencapai berjam-jam apalagi jika ukuran kertasnya lebar.
Proses pengarsipan arsip melalui restorasi ini dilakukan dalam upaya Pemerintah Kota Cirebon menyelamatkan bukti maupun catatan penting suatu wilayah.
Pihak Arsiparis menyadari, catatan tersebut menyimpan sejarah penting.
“Misalnya peta dan dokumen yang memiliki nilai fungsi yang luar biasa besar. Jika catatan itu tidak segera diselamatkan, maka di masa yang akan datang akan sangat sulit mencari bukti otentik berupa catatan suatu peristiwa,” kata Sumarni.
Baca Juga:IDI Kota Cirebon Pastikan Penyakit Cacar Monyet Belum Ditemukan di Kota WaliBerikut Identitas Korban Kecelakaan Truk Fuso Tabrak 5 Motor di Jalan Raya Jatibarang-Arjawinangun
Sumarni lega, karena sejak Pemerintah Kota Cirebon mulai gencar mensosialisasikan restorasi dan pengarsipan ini, banyak kelurahan mulai melakukan pengarsipan meski belum sepenuhnya lengkap.
Sementara di lingkup OPD, Inspektorat dan BKAD juga mulai melakukannya.
Harapan Sumarni seluruh kelurahan, kecamatan, instansi maupun lembaga penting di wilayah Kota Cirebom bisa mengarsipkan arsip dan dokumen mereka agar tetap bisa diakses di masa yang akan datang.
Bahkan, dokumen penting orang pribadi yang punya pengaruh bisa diarsipkan suatu saat nanti.
“Kita juga akan melakukan alih media. Progres ini wajib karena di jaman serba digital seperti sekarang ini, pengarsipan yang ditransfer melalui alih media menjadi bentuk menjaga kekinian dan memasa depankan masa silam. Semoga kami mempunyai fasilitas dengan standar khusus,” pungkas Sumarni. (*)