“Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam,” katanya.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
“Anehnya, Brigadir Pol. Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya,” ujar Sugeng.
Baca Juga:Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?Ketika Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 di Bali Jadi Kegagalan Besar
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut. (*)