Pembelaan Diri dan Hanya Ada Dua Saksi
Dalam konfrensi pers kedua Ramadhan berkali-kali “membela” tindakan Bhadara E dengan mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah upaya pembelaaan diri karena ditembak lebih dahulu oleh Brigadir J.
Namun keterangan ini dan informasi-informasi lainnya sukar dibuktikan karena hanya bersumber dari dua orang yakni Bharada E dan istri Kadiv Propam.
Ramadhan enggan menjawab apakah ada saksi lain di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi. Jika tidak ada saksi lain maka ini berarti saat kejadian di rumah dinas itu hanya ada tiga orang: Brigadir J, Bharada E, dan istri Kadiv Humas.
Baca Juga:Menelisik Pasal di RUU KUHP: Layakkah “Perkosaan” Pada Istri Dipidana?Ketika Pertemuan Menteri Luar Negeri G-20 di Bali Jadi Kegagalan Besar
Namun apabila ada saksi lain, mengapa polisi tak mengungkapkan siapa saja mereka?
Kapolri Diminta Bentuk TGPF
Beragam kejanggalan soal kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dikutip dari Antara, Senin (12/7/2022).
Sugeng menilai Polri tidak transparan lantaran baru mengungkap kasus tersebut tiga hari setelah kejadian.
“Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi,” kata Sugeng.
Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam. “Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut,” kata Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengatakan hingga sekarang status Brigadir J dalam kasus tersebut masih belumn terang, apakah sebagai korban atau pelaku.
Baca Juga:Kembali Menggugat Presidential ThresholdNegara Sudah Berada Di Level Perampok Uang Rakyat
“Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak,” ujarnya.
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau “locus delicti” terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.