KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada dua laporan polisi (LP) yang diusut di balik insiden tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Laporan pertama mengenai percobaan pembunuhan. Kemudian, soal tindak kekekerasan.
“Kasus pidananya ada dua laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, yang kedua terkait dengan kekerasan. Ancaman kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini penggunaan Pasal 289,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa, 12 Juli.
Kapolri meminta Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini secara profesional. Terutama dengan mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Baca Juga:Kapolres Jaksel Tolak Mengungkap Materi Penyidikan Soal Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy SamboInsiden Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diwarnai Informasi Liar, Kapolri Sigit Jamin Kasus Ditangani dengan Scientific Crime Investigation
“Saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation,” ungkapnya.
Selain itu, jenderal bintang empat ini pun menyebut Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan memberikan asistensi. Dengan begitu, pengusutan kasus ini akan berjalan baik.
“Walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, namun kita minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri,” kata Sigit.
Brigadir Nopryansah Yosua Hutabara tewas ditembak Bharada E, pada Jumat, 8 Juli. Aksi penembakan disebut terjadi di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan sementara aksi saling tembak diawali dengan teriakan istri dari Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Brigadir J mencoba melecehkan dan menodongkan pistol ke kepalanya.
Teriakan itu didengar oleh Bharada RE. Sehingga, dia mendatangai sumber suara dan melihat Brigadir J.
Hanya saja, saat dipertanyakan hal yang terjadi Brigadir J justru menembaknya. Dari situ terjadi baku tembak. (*)