“(Penyelidikan, red) Penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 8 Juli.
Ada juga dugaan mengenai indikasi transaksi atau penggunaan dana umat yang mengarah ke aktivitas terlarang atau terorisme.
Kedua dugaan itu merupakan laporan informasi yang didapat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karenanya, hal ini menjadi dasar dilakukan penyelidikan.
Baca Juga:Mempertanyakan Operasi Pengamanan Shinzo AbeJejak Ulama Nusantara di Arab Saudi
Bareksrim Polri telah memeriksa 4 orang dalam penanganan kasus ACT, termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Pemeriksaan terhadap keempat pejabat ACT itu guna mendalami dugaan soal penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi.
Bareskrim Polri juga menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus ACTuntuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.
“Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ramadhan. (*)