GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara soal nasib izin kegiatan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang diduga melakukan penyelewengan dana donasi oleh para petingginya.
Izin kegiatan operasional berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan ACT diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Izin Kegiatan beroperasi ACT dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan pada surat bernomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Baca Juga:Mempertanyakan Operasi Pengamanan Shinzo AbeJejak Ulama Nusantara di Arab Saudi
Merespons desakan kepada Pemprov DKI untuk mencabut izin kegiatan operasional ACT, Anies menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian atas kasus ini, sebelum Pemprov DKI mengevaluasi hingga mencabut izin jika penyelewengan dana umat terbukti.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi, kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan,” kata Anies pada Minggu, 10 Juli.
Sikap Anies ini berbeda dengan respons pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tahun 2022 karena dugaan pelanggaran peraturan.
Anies berujar, pencermatan kasus dugaan penggelapan donasi yang saat ini diselidiki kepolisian sebelum pencabutan izin kegiatan operasional merupakan prosedur yang tepat. Sebab, Pemprov DKI bertindak sesuai dengan data yang valid.
“Kan begitu prosedurnya. Justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap, nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini,” urai Anies.
“Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggung jawab. Salah satu sikap bertanggung jawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi,” lanjutnya.
Saat ini, Bareskrim Polri turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dana atau donasi yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga:Masakan Tradisi Idul Adha dari Aceh hingga GorontaloPelawak Rini S Bon Bon Meninggal Dunia
Polri menyebut ada beberapa dugaan yang sedang didalami terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana hingga transaksi yang mengarah ke kepentingan aktivitas terlarang.