Masalah ini sangat serius, karena hewan kurban akan mengalami stres yang berdampak kepada kualitas daging kurban itu sendiri.
Untuk memperkuat masalah ini, Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan riwayat, saat Umat bin Khattab mendapati seseorang yang memperlakukan seekor domba dengan tidak baik.
“Dalam riwayat lain Umar bin Khattab pernah melihat orang mau menyembelih, menyeret dombanya sampai domba itu teriak-teriak.
Baca Juga:Begini Hukumnya Jika Kurban Sapi Patungan 7 Orang Tapi Niat BerbedaAntisipasi Wabah Penyakit Mulut Kuku, Begini Cara Memasak Daging Kurban yang Aman
“Maka kata Umar bin Khattab; ‘Apakah kau mau membunuhnya berulang-ulang? Kenapa harus seperti ini?’, ini menandakan Islam datang mengajarkan sesuatu yang sangat baik, ya,” tukas Ustaz Khalid Basalamah.
Anjuran Menyembelih Sendiri Hewan Kurban dan Menitip Hewan Kurban
Selanjutnya, menurut Ustaz Khalid Basalamah, hewan kurban afdolnya disembelih oleh orang berkurban dengan hewan tersebut.
Sebab, kata Ustaz Khalid, ada pahala besar dan orang pertama yang mencontohkannya adalah Nabi Muhammad SAW saat menunaikan ibadah Haji.
“Dan jika kita mau mendapatkan pahala yang besar, kita bisa ikut menyembelih. Kalau Anda di lokasi, ya,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Namun demikian, orang yang berkurban boleh menitipkan hewannya di lokasi-lokasi atau Masjid yeng menggelar penyembelihan kurban.
Beliau juga memperbolehkan seseorang untuk berkurban di tempat lain dengan sistem daring atau online
“Kalau Anda tidak bisa, maka Anda titip di tempat cukup jauh, maka tidak ada masalah.
Larangan Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban
Baca Juga:Masyarakat Adat Nusantara: Berjuang Melalui Ketahanan BudayaMedia Massa Yahudi Ungkap Nelson Mandela Pernah Dilatih Mossad
Menurut Ustad Khalid Basalamah, terdapat daging dan kulit hewan kurban yang dilarang untuk perjualbelikan
“Tidak boleh kita mengambil kulit dan menjualnya, ini tidak boleh,” ucap Ustaz Khalid Basalamah.
Lalu ia menjelaskan, seseorang yang berkurban lalu mengambil sebagian daging dan kulita hewan kurbannya, lalu diperjualbelikan, maka tidak diperbolehkan.
Sebab, terdapat larangan Nabi Muhammad SAW mengenai hal tersebut.
“Kecuali orang yang sudah menerima itu, sebagaian dari yang dia dapatkan, bukan dia yang berkurban, lalu dijadikan uang, itu berbeda.
“Tetapi kalau orang berkurban, tidak perbolehkan. Beranjak daripada hadist, yang artinya; ‘Barangsiapa menjual kulit sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya’,” jelas Ustaz Khalid Basalamah. (*)