Hal itu termuat dalam salah satu ketentuan pada draf RKUHP. Ancaman pidananya hingga 6 bulan penjara.
Berikut bunyi Pasal 256 RKUHP:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam bab penjelasan, disebutkan bahwa kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pelayanan publik.
Berikut bunyinya:
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik. (*)