Pasal 252
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam penjelasan Pasal 252, disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Bikin Konten Pornografi untuk Kepentingan Pribadi Bukan Pidana
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur soal pornografi. Ada ancaman hukuman untuk perbuatan memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi ke masyarakat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 411 RKUHP. Berikut bunyinya:
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Namun, dalam bagian penjelasan, ketentuan pidana ini tidak berlaku bagi pembuatan pornografi untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, dituliskan juga bahwa penafsiran pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku di masyarakat.
Berikut bunyi penjelasan pasal pornografi:
Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communnity standard). Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.
Demo Tanpa Pemberitahuan Bikin Huru-Hara, Ancaman 6 Bulan Bui
Masyarakat yang akan melakukan pawai, unjuk rasa, hingga demonstrasi kini perlu berhati-hati. Bila kegiatan itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan berujung huru-hara, ada ancaman pidananya.