Pada pasal selanjutnya, disebutkan bahwa ancaman hukuman lebih tinggi bila penghinaan dilakukan melalui sarana teknologi informasi. Berikut bunyi Pasal 241 RKUHP:
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Cabul Sesama Jenis di Depan Umum Dipenjara 1,5 Tahun
Perbuatan cabul diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 418. Dijelaskan, perbuatan cabul juga termasuk jika dilakukan terhadap sesama jenis.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya.
Berikut penjelasan soal cabul:
Yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas.
Ayat tersebut memiliki tiga huruf, yang mengatur soal besaran pidana jika melakukan pencabulan dalam sejumlah kondisi.
Pertama, jika pencabulan dilakukan di depan umum, maka bisa dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Kedua, jika pencabulan dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, bisa dipidana dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ketiga, jika pencabulan dipublikasikan sebagai muatan pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Kemudian, dalam ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa memaksa pencabulan terhadap diri sendiri juga bisa dipidana. Ancamannya hingga 9 tahun penjara. Namun tak dijelaskan contoh pencabulan terhadap diri sendiri ini.
Tawarkan Jasa Santet Bisa Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Baca Juga:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Shinzo AbeAtas Kematian Shinzo Abe, Jokowi dan JK Ucapkan Belasungkawa
Ketentuan mengenai kekuatan gaib termasuk yang diatur dalam RKUHP. Mereka yang menyatakan diri atau menawarkan jasa punya kekuatan gaib untuk menyakiti orang lain alias santet bisa diancam pidana penjara.
Bahkan, bila kemudian perbuatan itu dilakukan untuk mencari keuntungan, ancaman pidananya lebih berat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 252 yang berbunyi: