Dalam bagian penjelasan, ketentuan soal aborsi ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati, ketentuan pidana dalam pasal ini tidak berlaku.
Pasal tersebut tidak menentukan cara dan sarana apa saja yang digunakan untuk aborsi karena dinilai tidak relevan. Ditegaskan bahwa tindakan aborsi itu adalah akibat yang ditimbulkan, yakni matinya kandungan.
Ayat (1) dalam pasal 467 itu dinilai cukup jelas. Sementara dalam ayat (2), dijelaskan soal apa yang dimaksud dengan ‘Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan’. Tindakan seksual itu yakni pemaksaan pelacuran, eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.
Perkosa Istri atau Suami Sendiri Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Pemerkosaan turut diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan hukum soal pemerkosaan tertuang dalam Pasal 477. Tak main-main, pelaku pemerkosaan dapat dihukum hingga belasan tahun penjara.
Draf final RKUHP ini telah disampaikan oleh pemerintah ke Komisi III DPR RI. Draf tersebut tengah dikaji untuk ditentukan apakah sudah bisa disahkan dalam paripurna atau belum.
Terkait pemerkosaan dalam pasal 477, terdapat pembaharuan dari KUHP yang saat ini diterapkan. Salah satunya ialah terdapat ayat yang mengatur soal pemerkosaan yang dilakukan terhadap istri atau suami sendiri yang sudah sah dalam ikatan perkawinan. Itu diatur dalam ayat (6), dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Berikut bunyinya:
(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
Jadi, suami atau istri bisa dituntut atas dugaan pemerkosaan apabila dilaporkan oleh korban. Korban yang dimaksud di sini yakni suami atau istri tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam bagian penjelasan.
Pasal ini merupakan delik aduan. Ancaman hukumannya mengacu pada ayat (1) yakni 12 tahun penjara.
Hina Pemerintah Berujung Rusuh, Ancaman 3 Tahun Penjara
Penghinaan terhadap pemerintah termasuk salah satu yang diatur dalam RKUHP. Ada ancaman pidana dalam tindakan penghinaan tersebut bila berujung kerusuhan.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 240 RKUHP yang berbunyi:
Baca Juga:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Shinzo AbeAtas Kematian Shinzo Abe, Jokowi dan JK Ucapkan Belasungkawa
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.