Dalam ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Adapun pihak yang bisa mengadukan yakni:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Namun demikian, dalam ayat (3) di pasal tersebut, tertuang bahwa pengaduan tak bisa dilakukan jika termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 25, 26 dan 30 di RKUHP tersebut.
Serang Martabat Presiden, Dapat Dipenjara hingga 4,5 Tahun
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Draf RKUHP turut mengatur soal perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ada ancaman pidana atas perbuatan tersebut yakni hingga 3,5 tahun penjara. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, ancaman hukumannya lebih berat.
Ketentuan soal ancaman hukuman 3,5 tahun penjara itu diatur dalam Pasal 218 RKUHP, yang berbunyi:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Aborsi Korban Perkosaan Tak Dipidana, Ini Syaratnya
Dalam pasal 467 ayat (1) disebutkan bahwa terdapat ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi perempuan yang melakukan aborsi. Namun dalam ayat (2), diatur bahwa ketentuan itu dikecualikan untuk kondisi-kondisi tertentu, termasuk bagi korban perkosaan.
Berikut bunyinya:
Baca Juga:Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mantan Perdana Menteri Shinzo AbeAtas Kematian Shinzo Abe, Jokowi dan JK Ucapkan Belasungkawa
(1) Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.