PEMERINTAH telah mengeluarkan draf teranyar terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Draf ini disampaikan oleh pemerintah kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7).
Adapun draf ini merupakan diklaim pemerintah sudah mengakomodir perbaikan dari hasil masukan masyarakat. Saat ini, draf masih dalam pembahasan Komisi III DPR.
Berikut delik.news rangkum Isi Draf Final RKUHP:
Perzinaan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Draf tersebut memiliki 632 pasal. Salah satu yang diatur yakni soal perzinaan. Perzinaan diatur di bagian keempat dalam draf RKUHP tersebut, yakni mulai dari Pasal 415 hingga 417.
Baca Juga:Rusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk OutPolisi Kantongi Barang Bukti Perkara Dugaan Pencabulan Mas Bechi
Dalam pasal 415, dijelaskan soal definisi perzinaan, yakni melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dalam pasal yang sama, ada ancaman pidana jika perbuatan tersebut dilakukan.
Berikut bunyi Pasal 415 ayat (1): Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Perbuatan tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara. Namun, pasal ini berdelik aduan. Penuntutan tidak bisa dilakukan jika bukan diadukan. Yang bisa mengadukan diatur dalam ayat (2) di pasal tersebut, yakni:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan Penjara
Hidup bersama selayaknya suami istri padahal belum terjalin perkawinan alias kumpul kebo turut diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo.
Hal tersebut tertuang dalam draf RKUHP teranyar yang dikeluarkan pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR. Adapun draf ini merupakan diklaim pemerintah sudah mengakomodir perbaikan dari hasil masukan masyarakat. Komisi III DPR masih membahas draf ini.
Ketentuan kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Berikut bunyinya:
Pasal 416
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.