“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam keteragan resmi, Kamis (7/7/2022). (*)
PBNU Pertanyakan Alasan Menag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Gus Fahrur: Perhatikan Nasib Ribuan Santri yang Tidak Tersangkut dengan Kasus Mas Bechi

