PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendiskusikan lagi perihal pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Hal itu buntut kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak pengasuh pesantren, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
PBNU menilai 9 kiai Majelis Masyayikh patut dilibatkan dalam menyelesaikan persoalan izin Ponpes milik ayah Mas Bechi itu.
“Saya belum paham apa alasannya Kemenag mencabut izin operasional, apakah itu pembekuan atau permanen. Saya kira perlu diselesaikan di Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag untuk menilai, apakah memang sudah perlu pencabutan tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga:Rangkuman Isi Draf Final RKUHP: Perzinaan hingga Jasa SantetRusia Kritik Barat Gegara Fokus Operasi Militer Moskow di KTT G20, 2 Kali Walk Out
Menurut Gus Fahrur, harus diperhatikan nasib ribuan santri dan santriwati yang tidak mengerti dan tidak tersangkut dengan kasus Mas Bechi. Sebab, menurut Gus Fahrur pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah menyangkut kepentingan umat.
“Sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag disebut ‘Majelis Masyayikh’ yang mempunyai tugas,” ujar Gus Fahrur.
Tugas Majelis Masyayikh menurut penjelas Gus Fahrur, sebagai berikut:
- Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
- Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.
- Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
- Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
- Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
- Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Terkait pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Gus Fahrur menilai Menag Yaqut perlu mengajak bicara 9 kiai. Hal ini berkaca kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan lainnya.
“Saya kira mereka (9 kiai Majelis Masyayikh) patut diajak bicara. Selama ini juga sudah ada kasus pelecehan seksual di kampus atau lembaga lainnya, namun tidak sampai dicabut izinnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.