KEBESARAN Syekh Syarif Hidayatullah atau dikenal Sunan Gunung Jati dirasakan hingga ke keturunannya di berbagai daerah. Salah satunya Syekh Nur Faqih yang menetap di Kabupaten Garut.
Karomah dari Sunan Gunung Jati itu langsung dirasakan Syekh Nur Faqih yang menjadi keturunan ke 10.
Syekh Nur Faqih membangun pondok pesantren yang berada di wilayah Tanjung Singuru yang kala itu masuk ke Timbanganten. Letaknya kini berada di Desa Tanjung Karya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Momen Prabowo Subianto Terharu Saat Disambut TNI AU di Lanud IswahyudiBerlaku Mulai 17 Juli, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Syarat Perjalanan Domestik
Sejak masa Sunan Gunung Jati, penyebaran Islam di Indonesia mulai masif dilakukan. Banyak keturunan dari Sunan Gunung Jati yang tersebar ke seluruh wilayah nusantara.
Di masanya, Syekh Nur Faqih mendirikan pondok pesantren Tanjung Singuru yang menjadi tujuan banyak santri.
Saking besarnya nama Tanjung Singguru di masanya, para santri tak cuma berasal dari Garut saja.
Para santri di Tanjung Singuru juga berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, hingga Madura.
Dengan berdirinya Pesantren Tanjung Singguru, Syekh Nur Faqih pun diangkat menjadi pimpinan ulama di wilayah Timbanganten.Kisah lain dari Syekh Nur Faqih yakni cerita jika pemerintah kolonial Belanda sangat segan kepada wilayah Timbanganten.
Bahkan pemerintah kolonial Belanda sampai memberi otonomi khusus kepada Syekh Nur Faqih untuk memimpin Tanjung Singguru yang terdiri dari 12 kampung.
Dilansir dari buku Sejarah Bani Faqih Al Falah Biru, karya Aceng Tajul Arifin, ke 12 kampung itu memiliki batasan wilayah yaitu di wilayah Timur adalah Kampung Batu Nanceb, wilayah Barat Kampung Cidadali, wilayah Selatan Kampung Geger pasang dan batas wilayah Utara adalah Gunung Gede.
Baca Juga:Mengungkap Kapitan Pattimura dari Nama Asli hingga LeluhurnyaKontroversi Kapitan Pattimura atau Ahmad Lussy
Keistimewaan otonomi khusus yang diberikan Belanda kepada Syekh Nur Faqih yakni tak menarik pajak kepada masyarakat di Tanjung Singguru.
Tak cuma itu, masyarakat juga tak diharuskan membayar cukai hingga tak melaksanakan program kerja paksa yang masa itu gencar dilakukan Belanda.
Segala macam urusan yang terjadi di 12 kampung yang dipimpin Syekh Nur Faqih, cukup diselesaikan dan diputuskan oleh Syekh Nur Faqih. Tidak perlu diputuskan oleh pemerintah kolonial Belanda.