PELAKSANAAN Idul Adha tahun di sejumlah daerah tahun ini dibayang-bayangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Wabah ini membuat sebagian masyarakat khawatir dan mempertanyakan amankah mengonsumsi daging kurban yang terjangkit PMK dan bagaimana cara memasak daging kurban yang aman?
Seperti diketahui, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menyebutkan, hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan sah untuk kurban.
Baca Juga:Masyarakat Adat Nusantara: Berjuang Melalui Ketahanan BudayaMedia Massa Yahudi Ungkap Nelson Mandela Pernah Dilatih Mossad
Gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) ringan pada hewan di antaranya lepuh ringan pada celah kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan produksi air liur berlebihan.
Selain itu, hewan ternak yang terkena PMK dengan gejala berat tapi sudah sembuh pada Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah) sah untuk kurban.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait keamanan daging kurban hewan yang terjangkit PMK gejala ringan dan cara pengolahannya yang aman.
Amankah mengonsumsi daging kurban yang terjangkit PMK?
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Provinsi Kalimantan Tengah drh Eko Hari Yuwono menyampaikan, daging kurban yang terkena PMK gejala ringan masih aman dikonsumsi, asalkan diolah dengan benar.
“Masyarakat jangan terlalu was-was. Meski positif PMK, daging kurban masih aman dikonsumsi dengan catatan diolah secara benar,” jelas Eko, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Senada dengan Eki, drh. Dian Wahyu Harjanti, Ph.D. dari Tim Satgas Pengendalian PMK Universitas Diponegoro menyampaikan, PMK pada hewan tidak menular pada manusia karena bukan termasuk penyakit zoonosis.
Dengan begitu, daging dan susu ternak yang terkena PMK masih aman dikonsumsi asalkan diolah dengan benar.
Baca Juga:The Mauritanian Tayang 13 Juli, Film Perjuangan Tahanan Muslim Dipaksa Sebagai Dalang TerorismeBeredar Kabar Foto Nur Alam di Luar Lapas Sukamiskin, Begini Tanggapan Ditjen PAS
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, hewan yang terjangkit PMK bagian paling aman dimakan yakni daging tanpa tulang dan tanpa limfoglandula.
Sedangkan bagian tubuh yang kemungkinan mengandung virus penyebab PMK di antaranya sumsum tulang, tulangnya, kepala, limfoglandula, dan jeroan perlu dipisahkan dari daging dan dimasak dengan benar sebelum dikonsumsi.
Cara memasak daging kurban yang aman
Dosen Fakultas Peternakan UGM Ir. Edi Suryanto, M.Sc., Ph.D., IPU, menyampaikan, cara memasak daging kurban yang aman untuk mengantisipasi PMK pada hewan yakni mengolah daging dengan suhu di atas 100 derajat Celsius minimal selama 30 menit.